Lencana Facebook

Pencari blog

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOG INI DAN SELAMAT MENIKMATI ISI DARI BLOG INI!!!!

Saiful Anwar al-madury

Saiful Anwar al-madury

Sabtu, 07 Agustus 2010

Risalah Puasa

معهد دار الهجرة


ارطدوغ كاليس فميكاسان


Puasa Ramadhan

(Berdasarkan Fiqh Ahlussunnah)

Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum mulai terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, puasa ramadhan hukumnya wajib kepada muslim dan muslimat ketika sudah baligh, tahun di wajibkannya pada hari senin dua sya’ban tahun kedua dari hijriyah

1.RUKUN PUASA RAMADHAN

Untuk melaksanakan puasa ramadhan, harus melakukan dua rukunnya, yaitu 1) Niat 2) Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. (Qs.Al- Bayyinah: 5 dan Al- Baqarah:187)

  1. Niat puasa dilakukan sebelum terbit fajar setiap malam sepanjang bulan ramadhan. ( HR.Ahmad ). Dianjurkan niat dilakukan pada awal Ramadhan untuk seluruh bulan, di samping berniat setiap malam hari, untuk kemungkinan lupa.
  2. Dalam niat tidak disyaratkan talaffudz (melafadzkan), karena letak niat itu di dalam hati, misalnya dengan ucapan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ أَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Aku niat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban bulan ramadhan tahun ini karena Allah Subhanahu Wata’ala

  1. Demi menjaga puasa agar tidak batal, maka hendaklah berhati-hati ketika berbuka dan bersahur dengan memperhatikan ketepatan waktu (sampai nyata-nyata belum terbit fajar atau setelah nyata tiba waktu Maghrib). Sebab dugaan yang salah terhadap ketepatan waktu akan membatalkan puasa.

2. ETIKA DAN SUNNAH PUASA RAMADHAN

Ketika berpuasa disunnahkan melakukan beberapa etika puasa, diantaranya yaitu:

  1. Mengakhirkan makan sahur , sehingga menjelang terbit fajar (waktu shubuh), panggilan imsyak, tarhim, atau adzan awal tidak menjadi penghalang makan sahur,. (HR. Bukhari Muslim)
  2. Menyegerakan berbuka. Dalam berbuka herndaknya mendahulukan kurma, atau air, susu, madu, atau sesuatu yang manis, agar berbuka tidak menggangu shalat maghrib di awal waktu, hendaknya berbuka dilakukan secukupnya atau makanan ringan. (HR.Tirmidzi)
  3. Membaca do’a setelah berbuka, bukan dibaca sebelum atau ditengah-tengah berbuka.

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ العُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُإِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالىَ

Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki-Mu aku berbuka.Dahaga telah hilang, urat-urat telah segar, dan mudah-mudahan pahalanya ditetapkan, jika allah ta’ala menghendaki

  1. Mandi janabat, haidz, dan nifas sebelum terbit fajar
  2. Menjauhi hal-hal yang menjurus kepada bangkitnya kehendak nafsu yang mengasyikkan apakah dengan mendengar, mencium, menyentuh, maupun melihat, karena tidak sesuai dengan tujuan untuk mendidik diri.
  3. Tidak mencaci maki, bicara jorok, berbicara tanpa faidah, serta menjaga diri dari mengumpat, mengadu domba, dan berdusta dan sebagainya untuk menjaga kesempurnaan berpuasa.
  4. Memperbanyak qiyamul lail, berdzikir, tadarus, dan lain-lain

3. YANG DI PERBOLEHKAN DALAM PUASA

1. Mandi dengan mengguyur kepala, keramas dan menyelam.

2. Memakai siwak, sekalipun matahari telah condong ke barat menurut pendapat Imam an-Nawawi

3. Bercelak

4. Mencium isteri, bersentuhan tangan, dan merangkul bagi yang bisa menahan syahwatnya. Sebagian ulama’ menetapkan kemakruhan dalam hal ini

5. Berkumur-kumur dan menghirup air asal tidak keterlaluan

6. Suntik (injeksi) dan donor darah, jika sangat diperlukan.

7. Berbekam (canduk)

8. Menciumi bau yang sedap, menurut Ibnu Taimiyah.

9. Mencicipi masakan bagi wanita, asal tidak di telan, sebagian ulama’ mengatakan makruh

10. Melakukan hal-hal yang tidak bisa dihindari, seperti menelan ludah (jika masih dalam batas mulut), kemasukan debu jalanan atau tepung, memasukkan kembali ingus, dan semacamnya.

11. Makan, minum, dan bersetubuh sehingga terbit fajar. Jika menjelang terbit fajar, ada sisa makanan atau minuman di mulut, maka harus dibuang (dilepeh), begitupula jika bersetubuh maka harus dihentikan.

12. Pagi hari setelah terbit fajar dalam keadaan junub dan berpuasa.

13. Wanita yang haidz (menstruasi) dan nifas jika telah berhenti darahnya malam hari, boleh mengahirkan mandi setelah terbit fajar dan berpuasa.

14. Mencabut gigi dan memasukkan obat pada gigi, asal tidak masuk ke dalam perut.

4. YANG DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA

Ketika berpuasa hal-hal yang dimakruhkan harus dihindari, kecuali bila ada hajat yang sangat penting. Diantaranya:

  1. Melakukan hal-hal yang membangkitkan syahwat.
  2. Mengumpulkan ludah untuk di telan dengan sengaja.
  3. Menelan dahak, setelah keluar dari kerongkongan.
  4. Berlabihan dalam berkumur.
  5. Meninggalkan sisa-sisa makanan pada gigi.
  6. Memakai wangi-wangian di siang hari
  7. Memperbanyak tidur di siang hari.

5.YANG MEMBATALKAN PUASA

Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua:

  1. Batal puasa yang mewajibkan qadla’ (ganti)
  2. Batal puasa yang mewajibkan qadla’ (ganti) dan kaffrat(denda)

Batal Puasa Yang Mewajibkan Qadla’

Hal-hal berikut ini, jika dilakukan, maka seseorang batal dan diwajibkan menqdla’, yaitu :

  1. Makan dan minum secara disengaja. Bila tidak sengaja tidak batal puasanya. (HR.jama’ah)
  2. Masuknya sesuatu melalui mulut dengan cara menelan walaupun yang ditelan bukan makanan atau minuman.
  3. Makan dan minum karena menganggap masih malam, akan tetapi kenyataanya fajar telah terbit, atau karena menyangka sudah masuk maghrib, tapi ternyata masih sore hari.
  4. Sengaja muntah-muntah. Bila muntah-muntah secara terpaksa (refleks), maka tidak batal puasanya. (HR.Ahmad, Daud, dan Tirmidzi)
  5. Haidz dan nifas, sekalipun waktunya berada pada ujung puasa (menjelang maghrib)
  6. Istimta’ (sengaja mengeluarkan air mani), di sebabkan oleh mencium atau mendekap istri atau disebabkan perbuatan onani atau mansturbasi. Sedangkan keluar air mani semata-mata karena melihat lawan jenis di siang hari atau karena mimpi, tidak membatalkan puasa. Begitupula jika keluar air madhi dan air wadhi, juga tidak membatalkan puasa.
  7. Berniat membatalkan puasa, menjadikan puasanya batal.

Batal Puasa yang Mewajibkan qadla’ dan kaffarat

Orang yang melakukan jima’ (bersenggama) di siang hari, maka puasanya batal. Sekaligus dia berkewajiban menqdla’ dan membayar kaffarat (tebusan). Kaffarat melakukan jima’ di siang hari bulan ramadhan yaitu memerdekakan budak. Bila tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturu-turut. Bila tidak mampu juga, maka memberikan makanan untuk 60 orang miskin (kurang lebih 15 sho’= 60 mud. Tiap orang miskin diberikan 1 mud= 6 ons). (HR.Bukhari Muslim)

Tidak ada komentar:

Data diri

Foto saya
Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia